PEKANBARU, sorotkabar.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu meningkatkan perkara tumpang tindih sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Leonard Sarimonang Simalango, Kamis 05/09/2024). "Sudah naik dik (penyidikan,red)," ujarnya.
Leonard menjelaskan, perkara berawal ketika Pemkab Inhu membeli lahan seluas 6 hektare di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dari H Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat tahun 2004.
Tanah tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai aset milik Pemkab Inhu. "Kemudian di atas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016," jelas Leonard.
Penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan secara unprosedural. Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset Pemkab Inhu.
Mengungkap kasus ini, jaksa telah memeriksa 30 orang saksi. Hasilnya, ada indikasi bahwa adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM Nomor : 6919 Tahun 2015 oleh Kantor BPN Inhu di atas Tanah Kepemilikan Pemkab Inhu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
"Diduga ada kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan SHM secara melawan hukum tersebut," lanjut Leonard.
Saat ini tim penyidik akan mempersiapkan rencana penyidikan. Salah satunya, menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk penetapan tersangka.(*)