Batal Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, KPK Tegaskan tak Ada Tekanan

Batal Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, KPK Tegaskan tak Ada Tekanan
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Foto : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membatalkan rencana mengklarifikasi Ketum PSI, Kaesang Pangarep soal laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

KPK menegaskan tidak ada tekanan yang diterima dari pihak luar.

"Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian. Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Isu dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, membuat KPK buka suara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (30/8) pekan kemarin menyatakan Direktorat Gratifikasi KPK akan mengundang Kaesang untuk dilakukan klarifikasi.

Hari ini, KPK menyampaikan kalau undangan klarifikasi terhadap Kaesang batal dilakukan Direktorat Gratifikasi KPK. Disampaikan, pihak KPK akan fokus mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang berbekal laporan masyarakat yang telah diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direktorat PLPM. Jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi," jelas Tessa.

Di KPK saat ini tercatat ada laporan dari dosen Universitas Negeri Jakarta yang melaporkan Kaesang atas dugaan gratifikasi. Pelapor membuat pelaporan ke KPK pada Rabu (28/8).

Selain itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah mengirimkan secara daring terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang. Tessa mengatakan dua laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penelaahan.

"Secara umum pada saat ada pihak yang memberikan laporan atau pengaduan adanya tindak pidana korupsi maka akan dilakukan verifikasi kurang lebih 1-2 hari. Setelah itu ada proses penelaahan. Penelaahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8-14 hari dan apabila bisa ditindaklanjuti ada proses pulbaket atau pulinfo dan ini service level agreement-nya sekitar 30 hari," papar Tessa.

"Baru setelah itu diekspos, dipaparkan apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," sambungnya.

Tessa menambahkan perubahan fokus pengusutan itu tidak serta membuat KPK menghentikan pengusutan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep.

"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum, berdasarkan kewenangan, berdasarkan UU pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM. Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti setop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ucap Tessa.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index