Manager dan Supervisor SPBU di Rohil Ditangkap karena Jual BBM Subsidi ke Pengepul

Manager dan Supervisor SPBU di Rohil Ditangkap karena Jual BBM Subsidi ke Pengepul
Ilustrasi: SorotKabar.com

Bagansiapiapi,sorotkabar.com – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dan pertalite di SPBU No: 14.289.672 yang berlokasi di Batu 4, Bagan Punak, anak usaha dari PT SPRH Rokan Hilir, Selasa (5/8/2025).

Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yakni MD (40) selaku manager SPBU, ADN (43) selaku supervisor, dan HMY (38) yang berperan sebagai pengepul atau pembeli BBM bersubsidi. Penangkapan dilakukan setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus mengejar pelaku yang sempat melarikan diri melalui Jalan Poros Sungai Nyamok, Kecamatan Sinaboi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dan keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM jenis bio solar dan pertalite.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM karena diduga adanya permainan oknum SPBU dengan pengepul," ujar Kombes Ade Kuncoro, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. HMY membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, seolah-olah untuk kebutuhan nelayan. Namun faktanya, BBM tersebut dijual kembali ke masyarakat umum.

Setiap satu geregen berisi 29 liter solar dijual seharga Rp200 ribu dan pertalite Rp290 ribu. Sebagai imbalan, MD dan ADN menerima fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap geregen sebagai uang pelicin.

"Dari hasil pemeriksaan, motif mereka adalah keuntungan pribadi. Rekomendasi dinas dimanfaatkan untuk mengelabui pengawasan distribusi," sambungnya.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 geregen berisi 1.470 liter bio solar, 18 geregen berisi 522 liter pertalite, 1 unit becak mesin, gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Rokan Hilir, serta 9 lembar surat kuasa.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kebutuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index