Polda Jateng Bongkar Pabrik Uang Palsu di Boyolali, Sita Rp400 Juta Tapi Sudah Beredar Rp15 Juta

Polda Jateng Bongkar Pabrik Uang Palsu di Boyolali, Sita Rp400 Juta Tapi Sudah Beredar Rp15 Juta
ANTARA FOTO/Aprillio AkbarDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra (kanan), dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto (kiri) menunjukkan barang

Semarang, sorotkabar. com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk enam pelaku sindikat peredaran uang palsu. 

Dalam operasinya, mereka telah mencetak 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp400 juta. Meski begitu, sudah beredar 150 lembar atau senilai Rp15 juta di luar wilayah Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu bermula dari laporan masyarakat di Kabupaten Boyolali. Mereka mencurigai adanya orang yang mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu. 

Ditreskrimum Polda Jateng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan membekuk enam pelaku. Dua pelaku, yakni W (70 tahun) dan M (50 tahun) ditangkap di Banyudono, Boyolali, pada 25 Juli 2025. Peran keduanya adalah menjual dan mencari pembeli uang palsu. 

Kemudian pada 28 Juli, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap empat pelaku lainnya di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Mereka adalah BES (54 tahun), HM (52 tahun), JIP (58 tahun), dan DMR (30 tahun). "Keenam para pelaku ini merupakan sindikat terkait dengan peredaran lembaran uang pecahan (palsu)," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025). 

Dwi mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru mulai menjalankan operasi pencetakan uang palsu pada Juni 2025. Namun hal tersebut masih didalami tim Ditreskrimum Polda Jateng. 

Dwi mengungkapkan, otak dari sindikat tersebut adalah HM. "Dia ini yang mempunyai ide dan sebagai pemodal. Dia juga sebagai pelaku finishing (dalam proses pencetakan uang palsu)," ujarnya. 

Dalam sindikat tersebut, tersangka JIP berperan sebagai desainer. Proses produksi dilakukan di kediaman DMR di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sedangkan peran tersangka BES sama seperti M dan W, yakni menjual dan mencari pembeli uang palsu.

Dwi Subagio mengungkapkan, dari penangkapan keenam tersangka, timnya menyita 26 barang bukti, antara lain satu unit printer, satu unit lampu UV warna hitam masing-masing dengan merk Cosco dan Gaxindo, satu unit air dyer gun warna toska bertuliskan NRT-PRO, dua buah alat sablon kertas ukuran 25x35 sentimeter warna kuning, satu botol tinta UV printer, dan lainnya. 

"Lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah berhasil dibuat kurang lebih sebanyak 4.000 lembar. Kemudian yang telah beredar sebanyak 150 lembar atau Rp15 juta dan beredar di luar wilayah Jawa Tengah," kata Dwi Subagio seraya menambahkan bahwa uang palsu yang telah beredar dijual kepada jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur.  

Dia menambahkan, Ditreskrimum Polda Jateng juga menyita 477 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang masih dalam proses pencetakan. "Kemudian ada juga 1.800 lembar yang sedang dalam proses awal untuk pembuatan lembaran pecahan uang palsu tersebut," ujarnya. 

Dwi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya. 

Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng, Rahmat Dwisaputra, mengapresiasi pengungkapan kasus sindikat pencetakan dan pengedar uang palsu oleh Polda Jateng. "Berdasarkan sampel, kami telah melakukan penilitian dan memang telah dibuktikan bahwa memang yang beredar ini adalah uang rupiah tidak asli," kata Rahmat ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng. 

"Kami tentunya mendukung sepenuhnya proses hukum yang diambil oleh Polda Jawa Tengah terhadap para pelaku pencetakan uang rupiah tidak asli," tambah Rahmat.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index