Walikota Pekanbaru Koordinasi dengan Kapolda Riau Tertibkan Truk ODOL Bandel

Walikota Pekanbaru Koordinasi dengan Kapolda Riau Tertibkan Truk ODOL Bandel
Walikota Pekanbaru Koordinasi dengan Kapolda Riau Tertibkan Truk ODOL Bandel

Pekanbaru,sorotkabar.com - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, untuk menindak tegas truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang nekat masuk ke jalan-jalan dalam kota.

"Kita sudah komunikasi dengan Kapolda Riau untuk meminta bantuan agar truk-truk yang melanggar Perwako bisa langsung ditilang," ujar Agung, Senin (4/8/2025).

Pemko Pekanbaru saat ini menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL hingga akhir Agustus 2025, sebelum penindakan resmi diberlakukan.

"Dishub sudah bekerja terus untuk menertibkan truk ODOL, tidak boleh lagi masuk kota di siang hari, diarahkan ke jalurnya," katanya.

Ia menyebut, truk besar atau angkutan barang dilarang melintas di jalan kota mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Agung berharap para pemilik usaha dan pengemudi truk mematuhi aturan tersebut demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan warga.

"Pemilik usaha kami minta untuk mematuhi aturan ini," tukasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menjelaskan pembatasan kendaraan disesuaikan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Kendaraan dengan JBI di bawah 8.500 kilogram hanya dibatasi pada jam sibuk, sedangkan kendaraan dengan JBI di atas 8.500 kilogram seperti truk peti kemas, trailer, dan pengangkut alat berat dilarang total masuk kota dan dialihkan ke jalur luar kota.

Selain itu, Dishub juga mengatur jam operasional bongkar muat di kawasan komersil dan perumahan. Aktivitas di kawasan komersil hanya boleh dilakukan pukul 21.00–05.00 WIB, sedangkan di kawasan perumahan pukul 08.00–18.00 WIB.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index