Sekjen Gerindra tak Sepakat Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

Sekjen Gerindra tak Sepakat Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

Jakarta,sorotkabar.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono menyatakan, tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dia menilai, efek putusan itu menyebabkan kekosongan jabatan di tingkat DPRD selama dua tahun karena pilkada baru digelar 2031.

Sugiono mengatakan, pihaknya cukup menyayangkan adanya keputusan itu. Menurut dia, hal itu akan membuat masa kekosongan di DPRD, yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan atas tugas pemerintah daerah.

"Kami sebenarnya menyayangkan ya, karena banyak hal yang kami anggap tidak sesuai dengan apa yang, karena secara teknis nanti kan ada masa kosong di DPRD. Jadi saya kira itu sesuatu yang kami tidak sepakat," kata Sugiono di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

MK pada Kamis (26/6/2025), memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional mesti dilaksanakan terpisah dengan pemilu lokal mulai 2029. MK memutuskan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal).

Pemisahan itu bakal mulai dilakukan pada 2029. Putusan MK itu berkebalikan dengan sebelumnya yang mengamanatkan diberlakukannya pemilu serentak, baik nasional dan daerah.

Perihal jarak waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal, tidak mungkin ditentukan oleh Mahkamah secara spesifik. Namun, Mahkamah berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Sugiono baru menjabat sebagai sekjen Partai Gerindra pada 1 Agustus 2025. Dia menggantikan Ahmad Muzani, yang telah menjadi sekjen Gerindra sejak partai itu berdiri pada 2008.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index