Indramayu,sorotkabar.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai mengadopsi sistem digital dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 10 Desember 2025. Sistem digital ini diterapkan secara parsial, khususnya pada proses pencoblosan pada bilik suara yang kini menggunakan layar sentuh menggantikan surat suara kertas.
“Nanti pemilih tidak lagi mencoblos di atas kertas, melainkan langsung memilih calon kepala desa melalui layar sentuh di bilik suara. Setelah memilih, sistem akan mencetak resi sebagai bukti, yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Iim Nurahim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).
Meski sistem digital mulai diterapkan, sejumlah prosedur konvensional tetap dipertahankan. Pemilih masih harus membawa surat undangan dan KTP untuk dicocokkan dengan daftar pemilih tetap (DPT). Setelah memberikan suara, jari pemilih juga tetap dicelupkan ke tinta sebagai tanda telah mencoblos.
Menurut Iim, digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi proses pilkades agar lebih efisien, transparan, dan meminimalkan potensi kecurangan. Namun, ia menegaskan penerapan digital masih terbatas pada tahap pemungutan suara saja.
“Saat ini kami sedang finalisasi teknis bersama DPMD Provinsi Jawa Barat. Perangkat digital ini hanya menggantikan kertas suara, bukan keseluruhan proses pemilu,” terangnya.
Iim mengatakan, setiap tempat pemungutan suara (TPS) dirancang untuk melayani 500 hingga 600 pemilih. Untuk mendukung pelaksanaan, panitia pilkades dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendapatkan pelatihan khusus mengoperasikan perangkat digital tersebut.
Tahapan Pilkades
Sementara itu, lanjut Iim, seluruh tahapan lain seperti pendaftaran calon, kampanye, hingga pelantikan tetap menggunakan mekanisme reguler. Pilkades serentak tahun ini akan dilaksanakan di 139 desa, menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Februari 2026.
"Tahapan awal dijadwalkan dimulai pada Agustus 2025, mencakup pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembentukan panitia pilkades, serta penyusunan DPT," katanya.
Di sisi lain, Iim menjelaskan, pelaksanaan pilkades masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, peraturan pelaksanaannya belum diterbitkan.
“Karena belum ada aturan teknis pelaksananya, maka pilkades tetap berjalan sesuai ketentuan yang lama,” jelasnya.
Dalam hal ini, Iim menambahkan, Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan mengenai hari pemungutan suara serta tahapan Pilkades dapat ditetapkan sebelum 14 Agustus 2025.
“Dengan penerapan sistem digital ini, kami berharap Pilkades 2025 menjadi awal dari pelaksanaan pemilu desa yang lebih modern, efisien, dan akuntabel,” pungkas Iim.(*)