Pasutri di Bandar Petalangan Pelalawan Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Pasutri di Bandar Petalangan Pelalawan Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pelalawan,sorotkabar.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pasangan suami istri di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan intensif.

Pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, tim melakukan pembelian terselubung dan berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yakni AK (36) dan suaminya N (40 tahun), beserta barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,26 gram.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang menemukan satu kotak plastik berisi paket sabu, satu ball plastik bening klep merah, serta dua unit handphone merek OPPO dan VIVO warna biru.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MM yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Luis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis sabu tersebut. "Pasangan suami istri tersebut kini diamankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index