Pekanbaru,sorotkabar.com – Setelah 7 tahun menjadi buron, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, akhirnya ditangkap di Kampar.
Terpidana bernama Nursahir itu diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Inhil di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (31/7/2025) siang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Sapta Putra, menyampaikan, Nursahir telah buron hampir 7 tahun setelah putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.
Dalam putusan tersebut, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Alhamdulillah hari ini kami berhasil menangkap terpidana dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru,” ujar Sapta.
Kasus korupsi ini bermula dari kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Inhil pada 2012. Proyek tersebut mencakup pengadaan dua kapal motor 5 GT lengkap dengan gillnet 30 pis untuk Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, dengan nilai kontrak Rp 120 juta.
Perkara ini pertama kali disidangkan pada 2015. Nursahir dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru sempat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, JPU mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menambahkan, Nursahir kabur setelah putusan PN Pekanbaru dan mengakhiri masa penahanan satu tahunnya.
“Dia dibebaskan sambil menunggu proses kasasi karena tidak ada alasan untuk menahan kembali,” kata Zikrullah.
Selama pelariannya, Nursahir berpindah-pindah domisili di sekitar wilayah Riau dengan alasan mencari pekerjaan. Kini, ia akhirnya berhasil ditangkap untuk menjalani hukuman.(*)