2 Tahun Beroperasi, Tersangka di Pekanbaru Jual 231 Ton Beras Oplosan

2 Tahun Beroperasi, Tersangka di Pekanbaru Jual 231 Ton Beras Oplosan
Polda Riau menangkap seorang tersangka pengoplos beras di sebuah ruko di Jalan Permasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru,sorotkabar.com - Polda Riau menangkap seorang tersangka pengoplos beras di sebuah ruko di Jalan Permasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau.

Aksi tersangka L mengoplos beras ini telah berlangsung hampir selama dua tahun. Kebanyakan beras yang dia oplos jenis SPHP milik Bulog, Kuriak Kusuik, Aira, Anak Dari, dan Family.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menegaskan, sejak periode Januari-Juli 2025, tersangka telah berhasil mendistribusikan atau menjual beras oplosannya sebanyak 98 ton. Jika di total selama dua tahun, pelaku telah menjual 231 ton beras oplosan.

"Untuk periode 2025 dia sudah berhasil menjual 98 ton beras oplosan selama periode Januari sampai Juli ini. Sedangkan pada 2024 sebanyak 133 ton yang berhasil tersangka jual dengan kualitas sama dengan pada 2024.," kata Ade Kuncoro, Selasa (29/7/2025).

Di ruko milik tersangka L, polisi menyita barang bukti 9,75 ton beras oplosan berbagai merek yang siap diedarkan. Tak hanya itu, petugas juga menyita karung kemasan SPHP bekas yang dia peroleh dari Pasar Bawah Pekanbaru, timbangan digital, dan alat jahit karung.

Dalam kasus ini, ada dua lokasi pengopolosan beras yang digerebek. Pertama di Toko Beras Murni di Sail. "Di lokasi ini kami amankan tersangka RG (34). Beras SPHP oplosan ini kemudian dititipkan di sejumlah minimarket selain dijual di tokonya sendiri. Ada sekitar 22 mini market yang dititipi untuk dijual ke masyarakat. Saat ini kita sedang menelusuri seluruh barang bukti itu," sambung Ade Kuncoro.

Lalu di lokasi kedua, di Jalan Permasyarakatan. Pelaku mengoplos lima merek beras yakni SPHP, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira, dan Family.

"Di packingnya dituliskan dari Bukittinggi Sumatera Barat. Padahal aalinya beras ini berasal dari Penyalai, Pelalawan. Pelaku menjualnya dengan harga premium sekitar Rp 16.000 per kilogram," lanjutnya.

Keuntungan bersih yang diperoleh tersangka per kilogram sekitar Rp 5.000. Khusus pada  2025 ini, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta.

"Kalau hasil perhitungan kami, di tahun ini saja selama 6 bulan tersangka memperoleh keuntungan hampir Rp 500 juta," bebernya.

Kini pelaku mendekam dalam tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Hukumannya, pelaku dipenjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.

Pimpinan Wilayah Bulog Riau Kepri, Ismed menambahkan, beras SPHP terakhir didistribusikan pada 29 Maret 2025 lalu. "Kemudian oleh pemerintah SPHP distop dan baru pada 11 Juli 2025 diperintahkan kembali untuk disalurkan beras SPHP ke masyarakat," kata dia.

Penyaluran itu terealisasi pada 18 Juli lalu. "Untuk pengawasan kami selama ini selalu bekerja sama dengan pemerintah daerah, kabupaten maupun provinsi dan juga kami biasa turun bersama Satgas Pangan," tuturnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index