Rejang Lebong,sorotkabar.com- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap dua perempuan yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas IIA Curup. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, mengatakan tersangka pertama berinisial Sa alias Menik (43), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Curup. Ia kedapatan membawa lima paket sabu seberat total 4,71 gram yang disembunyikan dalam bungkusan nasi saat hendak membesuk suaminya di dalam lapas.
"Petugas Lapas mendapati sabu-sabu disembunyikan dalam nasi putih, dan langsung melaporkannya ke Polres. Tersangka Sa kami amankan di tempat," ujar Florentus di Mapolres Rejang Lebong, seperti dikutip Antara, Sabtu (26/7/2025).
Dari hasil interogasi, Sa mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta dari seorang perempuan berinisial EYN (31), warga Jalan Baru, Kecamatan Curup. Polisi kemudian menangkap EYN yang diduga sebagai pengedar dalam waktu singkat setelah penangkapan Sa.
"Sa ini berperan sebagai kurir, sementara EYN kami tetapkan sebagai pengedar. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran di wilayah Lapas," kata Florentus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan melalui jalur kunjungan keluarga. Polisi berkomitmen memperketat pengawasan dan membongkar jaringan yang terlibat.(*)