Bawa 23,6 Kg Sabu-sabu dan Ekstasi, Residivis di Riau Dibekuk Polisi

Bawa 23,6 Kg Sabu-sabu dan Ekstasi, Residivis di Riau Dibekuk Polisi
Seorang residivis berinisial TH ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,6 kilogram, 3.750 butir ekstasi, dan 650 botol catridge vape liquid mengandung narkoba. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru,sorotkabar.com – Polda Riau melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,6 kilogram, 3.750 butir ekstasi, dan 650 botol catridge vape liquid mengandung narkoba.

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang residivis berinisial TH (29) dari Kabupaten Pelalawan menuju Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen tentang dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Pelalawan ke Pekanbaru. Pelaku diketahui melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir.

“Saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri dan menjatuhkan dua tas besar berisi narkoba ke jalan.

Tim kami berhasil mengamankan barang bukti meskipun pelaku sempat kabur ke arah hutan,” kata Kombes Putu, Jumat (25/7/2025).

Setelah perburuan selama dua hari, TH berhasil ditangkap pada Minggu (13/7/2025) malam di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, saat hendak menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"TH baru enam bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana asusila.

Pengakuannya, ia awalnya ke Pelalawan untuk melamar calon istrinya, tetapi dalam perjalanan pulang, justru membawa narkoba dan sempat melarikan diri karena melihat ada razia polisi,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index