Jakarta,sorotkabar.com – Satgas Pangan Polri terus mendalami kasus dugaan beras oplosan yang tengah menjadi perhatian publik. Dalam proses penyidikan, berbagai langkah telah dilakukan, termasuk pengambilan sampel dan penyitaan barang bukti.
Satgas Pangan telah mengecek pasar tradisional dan modern untuk mengambil sampel beras kategori premium dan medium. Sampel tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian.
Dari hasil uji tersebut, Satgas Pangan Polri mengumumkan adanya dugaan pelanggaran pada 212 merek beras yang kini sedang dalam proses penyidikan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang terpampang di label kemasan,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Helfi menjelaskan, praktik ini dilakukan oleh perusahaan produsen beras menggunakan mesin produksi modern maupun tradisional. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, status kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Dalam rangka penyidikan, Polri telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk ahli analisa beras dari Kementerian Pertanian (Kementan) serta ahli perlindungan konsumen. Selain itu, penyidik juga melakukan tindakan paksa berupa penyitaan sejumlah barang bukti.
“Sampai pagi ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton dengan perincian kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 piece, kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 piece,” ungkap Helfi.
Selain beras, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, seperti dokumen hasil produksi, laporan maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, dan sertifikat merek.
“Hasil uji lab juga bagian dari barang bukti yang sudah kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek sampel beras premium yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Anak Kembar,” tambahnya.(*)