Kemenhut Tangkap Pedagang Elang Jawa yang Berjualan di Tiktok

Kemenhut Tangkap Pedagang Elang Jawa yang Berjualan di Tiktok
Dok KLHKSeekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan dilepaslirkan di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikani.

Brebes,sorotkabar.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi di internet. 

Operasi gabungan Balai KSDA Jawa Tengah dan Polres Brebes menangkap pelaku RG (23 tahun) di kediamannya di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).

Pihak berwenang menyita satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang sering disebut sebagai Burung Garuda, satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), satu ekor Alap-Alap Layang (Falco cenchroides), dan sembilan ekor anakan Elang Tikus (Elanus caeruleus). Penangkapan itu bermula dari patroli siber tim Balai Penegak Hukum Jabalnusra yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di Tiktok dan Facebook sejak 2023.

RG diduga kuat sebagai pelaku utama, yang aktif mempromosikan dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui akun-akun miliknya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RG diduga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

RG juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini adalah penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan satwa endemik Indonesia dan berstatus Appendix I CITES serta Kritis menurut IUCN.

"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal," kata Darmanto dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dia pun mengapresiasi kerja cepat dan responsif dalam pengungkapan kasus ini. "Koordinasi lintas lembaga yang seperti ini menjadi fondasi penting dalam menjamin keselamatan spesies langka yang terancam punah," ucap Darmanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Menurut dia, perdagangan satwa melalui media sosial, seperti Tiktok merupakan bentuk evolusi dari modus kejahatan konservasi.

"Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital. Ini membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya teknis-taktis, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi," ujarnya.

Menurut Aswin, penangkapan RG merupakan pintu masuk awal sebagai bagian dari strategi memutus rantai suplai dari hulu. Hal itu sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa.

"Kami menjalankan mandat penuh untuk menindak tegas kejahatan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya terhadap spesies prioritas seperti Elang Jawa, sesuai dengan visi kedaulatan sumber daya alam dan penegakan hukum yang kuat," kata Aswin.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index