Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dinilai Bebani Rakyat

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dinilai Bebani Rakyat
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menanggapi wacana pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Jakarta,sorotkabar.com - BPJS Kesehatan dinilai berpotensi membebani masyarakat jika rencana kenaikan iuran pada 2026 jadi diterapkan tanpa skema perlindungan yang jelas. Peringatan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menanggapi wacana pemerintah pusat.

Ia menekankan kelompok peserta mandiri berpenghasilan rendah akan paling terdampak. Pernyataan disampaikan dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (21/7/2025). Kenneth meminta pemerintah tidak asal menaikkan iuran.

Bila tarif naik, mutu layanan wajib ikut meningkat, mulai akses fasilitas, antrean, hingga kualitas penanganan pasien. Tanpa itu, kata dia, program justru “membebani rakyat” karena biaya rutin bulanan bertambah bagi pekerja informal dan keluarga berpenghasilan pas-pasan.

"Kami memahami tantangan pembiayaan BPJS Kesehatan, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban. Jika iuran naik, maka layanan harus ikut membaik. Jangan hanya membuat suatu program yang ujung-ujungnya malah membebani rakyat tanpa ada perbaikan yang nyata," tegas Kenneth.

Ia juga mengkhawatirkan potensi penurunan kepesertaan aktif. Peserta yang merasa berat bisa menunggak atau berhenti, yang pada gilirannya memperburuk rasio iuran terhadap klaim BPJS Kesehatan.

Karena itu, Bang Kent mendorong opsi subsidi, kompensasi bertahap, serta koordinasi erat pemerintah pusat-daerah. Pemprov DKI diminta proaktif menyuarakan skema adil mengingat skala kepesertaan JKN di ibu kota, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumna menyebut pembahasan penyesuaian iuran memang berlangsung, tetapi keputusan final sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Besaran kenaikan belum disepakati. Kenneth menilai transparansi krusial, seperti  publik perlu mengetahui kondisi keuangan, penggunaan dana, dan efisiensi operasional agar tidak timbul kecurigaan bahwa kenaikan semata karena tata kelola buruk.

DPRD DKI akan mendorong forum dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemangku kepentingan lain sebelum kebijakan diputuskan. Kenneth juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit agar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adil, berkualitas, dan berkelanjutan.

Sosialisasi ke warga harus digencarkan misalnya rencana penyesuaian tarif, hak dan kewajiban peserta, hingga daftar layanan/penyakit yang dijamin maupun tidak. Banyak keluhan muncul karena ketidaktahuan peserta saat layanan ditolak atau dikenai biaya tambahan. Kenneth mengingatkan hak atas kesehatan dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1); kebijakan iuran mesti mencerminkan keberpihakan pada rakyat kecil.

"Kenaikan iuran tidak boleh sekadar hitung-hitungan fiskal, tapi harus menjadi cerminan dari keberpihakan negara terhadap hak dasar rakyat yang memang juga di atur di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1), yaitu kesehatan yang layak untuk semua warga negara," harapnya.

Diketahui, pemerintah pusat belum mengumumkan besaran maupun jadwal resmi penyesuaian karena  Peraturan Presiden dasar hukumnya masih difinalkan. Publik menunggu kejelasan, sementara Kenneth mendesak peningkatan layanan dan keterbukaan agar rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tidak menambah beban, tetapi justru memperkuat kepercayaan terhadap program BPJS Kesehatan.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index