Jakarta,sorotkabar.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan tindakan pengawasan orang asing serentak "Wira Waspada." Operasi yang digelar pada 15-17 Juli 2025 itu meliputi 2.098 titik pemeriksaan di seluruh Indonesia. Hasilnya, petugas telah memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA).
"Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman,dalam keterangannya pada Sabtu (19/7/2025).
Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat China (RRC) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Itu disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang (81 orang), India (74 orang), dan Malaysia (71 orang).
Adapun WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat mencapai 46 orang, dan Thailand 39 orang. Kemudian, WNA Belanda sebanyak 29 orang serta 28 orang Yaman.
Mayoritas WNA yang diperiksa sedang berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas, yakni sebanyak 1.581 orang. Adapun 326 orang menggunakan izin tinggal kunjungan. Sisanya terdiri atas pemegang izin tinggal tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), dan imigran ilegal (12 orang).
"Dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang," ujar Yuldi.
Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, yakni dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.
Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus dan 25 kasus alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat. Ada pula penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.
"Sebanyak 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.
Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Yuldi.(*)