JAKARTA, sorotkabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi hingga Rp60 juta kepada setiap keluarga dari anak korban kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup pada 2022 lalu.
Melansir dari Reuters, PN Jakarta Pusat resmi menyatakan bahwa PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah atas kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia akibat obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di ambang batas aman 0,1 persen.
Hal ini tertuang dalam putusan yang dirilis pada Kamis (22/8/2024) malam.
Tak hanya itu, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan kedua perusahaan farmasi tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada keluarga atau ahli waris dari anak yang meninggal, serta Rp60 juta untuk anak yang telah sembuh atau menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut.
Sebelumnya, pada 2022 lalu sekitar lebih dari 20 keluarga anak korban gagal ginjal akut menggugat beberapa perusahaan farmasi, distributor, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) ke PN Jakarta Pusat.
Salah satu tuntutan yang dilayangkan adalah ganti rugi untuk seluruh korban, baik yang bertahan hidup maupun meninggal masing-masing sebesar Rp3 miliar.
Namun dalam putusan yang dilaporkan, Kemenkes RI dan BPOM dinyatakan bebas dari kesalahan oleh PN Jakarta Pusat.
Pengacara orangtua, Siti Habiba mengungkapkan bahwa keluarga kecewa dengan putusan tersebut.
"Ini sangat menyakitkan hati banyak korban," kata Siti, dikutip Jumat (23/8/2024).
Sementara itu pengacara PT Afi Farma, Reza Wendra Prayogo mengatakan bahwa pihaknya "kecewa" atas putusan kasus perdata tersebut dan perusahaan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sebagai informasi, data Kemenkes RI menyebutkan bahwa total jumlah korban gagal ginjal akut akibat obat sirup mengandung EG dan DEG adalah sebanyak 312 anak dengan rincian 218 meninggal dan 94 sembuh atau rawat jalan.
Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial (Kemensos RI) telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Adapun, bantuan diberikan berupa santunan diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal akut yang telah meninggal dunia dan Rp60 juta bagi korban yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis. Adapun, Rp60 juta tersebut terbagi atas Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk biaya transportasi.(*)