Jakarta,sorotkabar.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menebalkan status buronan terhadap tersangka Jurist Tan (JT), staf khusus mantan mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa (16/7/2025) mengumumkan Jurist Tan sebagai salah satu dari empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi Rp 1,9 triliun terkait pengadaan laptop chromebook dalam program digitaliasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, selama ini pemanggilan secara patut terhadap Jurist Tan agar dapat diperiksa sebagai saksi sudah dilakukan. Dalam catatan pemeriksaan, tim penyidik lebih dari empat kali meminta Jurist Tan datang untuk diperiksa. Akan tetapi, kata Qohar, Jurist Tan tak pernah kooperatif dan selama ini beralasan ada di luar negeri.
“Terkait tersangka JT, memang yang bersangkutan ini tidak kooperatif selama pemeriksaan karena sudah lebih dari tiga kali penyidik memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” kata Qohar di Kejagung, Rabu (16/7/2025).
“Tetapi dia ini (Jurist Tan) tidak pernah hadir. Dan beliau melalui kuasa hukumnya menyampaikan ada di luar negeri,” kata Qohar menambahkan.
Padahal status cegah terhadap Jurist Tan sudah diundangkan sejak 4 Juni 2025 lalu. Pada satu kali penjadwalan pemeriksaan, kata Qohar, tim kuasa hukum Jurist Tan pernah juga menyampaikan pernyataan tertulis kepada penyidik mengenai perkara pengadaan chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek itu. Tetapi, kata Qohar, penjelasan tertulis dari Jurist Tan itu tak berlaku.
“Sistem hukum kita di Indonesia, tidak mengenal pemberian keterangan melalui tertulis. Karena itu, keterangan itu (tertulis) kita hanya jadikan sebagai alat bukti surat,” ujar Qohar.
Sampai ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (15/7/2025) malam, Jurist Tan juga diketahui keberadaannya. Kata Qohar, atas dasar tersebut penyidik mengambil keputusan untuk menetapkan Jurist Tan sebagai buronan. “Langkah yang kita ambil terhadap JT ini, sudah kita lakukan, yang pertama melakukan (menetapkan) DPO (daftar pencarian orang atau buronan) terhadap yang bersangkutan,” kata Qohar.
Memasukkan tersangka Jurist Tan ke dalam DPO, kata Qohar, dilakukan agar proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Dan diharapkan dengan status buronan itu dapat membuat Jurist Tan kembali ke Indonesia.
“Jadi kita harapkan JT ini kembali ke Tanah Air (Indonesia), memenuhi pemanggilan, dan menjalani prosedur hukum,” ujar Qohar. Nama Jurist Tan ini, memang diketahui sebagai mitra kerja Nadiem Makarim sejak pendirian Gojek Indonesia.
Dalam kasus ini, terungkap dari penyidikan Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem sudah merencanakan untuk membuat program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri. Dan dalam rencana tersebut sudah dibicarakan tentang chrome sebagai sistem operasi perangkat keras dalam merealisasikan program digitalisasi pendidikan tersebut.
Jurist Tan dikabarkan bersuamikan seorang petinggi Google di kawasan Asia Tenggara. Dan terungkap pula, setelah Nadiem menjadi menteri, Jurist Tan menjalankan perintah Nadiem untuk memimpin rapat-rapat teknis pengadaan laptop chromebook untuk program digitaliasi pendidikan itu.
Dari penyidikan juga terungkap peran Juris Tan yang menjadi perpanjangan tangan Nadiem dalam setiap pertemuan dengan pihak-pihak dari Google untuk pengadaan laptop chromebook itu. Selain Jurist Tan dalam kasus ini, penyidikan di Jampidsus juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Yaitu tersangka Ibrahim Arif (IA) alias Ibam, yang dijerat atas perannya selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Tersangka Ibam ini, merupakan mantan CEO Bukalapak yang dibawa tersangka Jurist Tan masuk sebagai staf ahli pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi di Kemendikbudristek. Tersangka Ibam juga yang disebut penyidik menolak pengadaan perangkat keras selain chromebook untuk program digitalisasi pendidikan itu.
Namun status tersangka Ibam, tak berujung pada penetapannya sebagai tahanan. Tim penyidik melakukan status tahanan kota terhadap tersangka Ibam lantaran sakit jantung. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pegawai di Kemendikbudristek.
Yaitu Sri Wahyuningsih selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, dan tersangka Mulatsyah (MUL) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.
“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” kata Qohar di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.(*)