Puan: Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945

Puan: Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945
Ketua DPR Puan Maharani melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal digelar secara terpisah. Ia menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jakarta,sorotkabar.com - Ketua DPR Puan Maharani melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal digelar secara terpisah. Ia menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Puan, dalam konstitusi telah ditegaskan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun, bukan dipisahkan dengan jeda waktu 2,5 tahun seperti yang diputuskan MK.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama pemilu, sesuai undang-undang, dilakukan setiap lima tahun,” ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Jadi apa yang dilakukan MK, menurut undang-undang, itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Puan juga menyampaikan, saat ini seluruh partai politik masih membahas langkah yang akan diambil terkait putusan MK tersebut. Sikap resmi akan diumumkan setelah pembahasan internal masing-masing partai selesai. “Semua partai pasti mendiskusikan hal itu, tetapi baru tahap diskusi. Belum ada keputusan resmi,” jelasnya.

Puan pun menegaskan kembali putusan MK tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi. “Kita semua mendiskusikan keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena pemilu seharusnya lima tahun sekali,” tutupnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index