Pria di Mojokerto Bawa Kabur Motor Modus Test Drive, Korbannya Banyak

Pria di Mojokerto Bawa Kabur Motor Modus Test Drive, Korbannya Banyak
Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus test drive berinisial OH.

Surabaya,sorotkabar.com - Seorang pria asal Mojokerto berinisial OH (27) ditangkap polisi setelah membawa kabur motor sport milik warga Wonokromo, Surabaya. Aksi tersebut dilakukan dengan modus test drive setelah berkomunikasi jual beli lewat aplikasi Facebook Marketplace.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kos kawasan Tenggilis Mejoyo.

“Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, biasanya mungkin mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, tetapi yang bersangkutan ini berusaha memiliki sepeda motor kepunyaan orang lain melalui marketplace,” ujar Luthfie, Senin (14/7/2025).

Menurut Luthfie, pelaku sengaja mencari sepeda motor bodong atau kendaraan tanpa surat lengkap di Facebook Marketplace.

"Motor pertama yang berhasil dibeli pelaku adalah Honda Beat dengan hanya STNK saja, seharga Rp 7 juta. Padahal, kalau surat motor itu lengkap, harganya masih berkisar Rp 13 sampai Rp 14 juta," jelasnya.

Setelah memahami pola transaksi jual beli di marketplace, OH kembali beraksi. Kali ini, sasarannya adalah motor sport Honda CBR. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menyetor uang muka sebesar Rp 3 juta agar dapat melakukan test drive.

"Transaksi ini terjadi bukan di rumah korban, melainkan di pinggir jalan daerah Rungkut, Surabaya. Setelah kunci dan motor diberikan untuk test drive, pelaku langsung kabur," ungkap Luthfie.

Tak berhenti di situ, OH kembali menjalankan aksinya dengan mengincar Suzuki GSX milik warga Wonokromo. Motor tersebut dijual lengkap dengan STNK dan BPKB. Namun, korban curiga karena modus yang digunakan mirip dengan laporan penipuan sebelumnya.

"Ternyata, modus yang digunakan pelaku sebelumnya itu membuat korban curiga hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo," tambahnya.

Kepada penyidik, OH mengaku motor hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan pribadi dalam aktivitas sehari-hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit motor, yakni Honda CBR dan Suzuki GSX, berikut dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta satu unit hand phone sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, OH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index