Karanganyar,sorotkabar.com - Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jawa Tengah karena terbukti melanggar izin tinggal. Mereka diamankan saat bekerja sebagai pekerja kasar atau kuli bangunan di proyek pembangunan pabrik yang berlokasi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edy Putranto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Senin (14/7/2025).
"Sebanyak 20 warga negara asing ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Diduga Kuat Melanggar Aturan Ketenagakerjaan
Dari total 21 orang yang diamankan, 20 orang terbukti bersalah, sementara satu lainnya dibebaskan karena tidak melanggar ketentuan. Dari 20 TKA yang dideportasi tersebut, 19 adalah laki-laki dan satu perempuan.
Mereka diduga telah tinggal dan bekerja secara ilegal selama lebih dari 30 hari, bahkan ada yang mencapai 60 hari tanpa izin kerja resmi.
"Ada yang lebih dari 30 hari, atau mungkin ada yang lebih dari 60 hari," jelas Is Eko Edy.
Kabur Saat Dirazia
Menurut informasi, TKA ilegal asal China ini diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian pada akhir Juni 2025. Dua di antaranya bahkan sempat berusaha kabur ke area perkebunan warga, namun berhasil diamankan.
Setelah diamankan, seluruh WNA langsung dibawa menggunakan bus ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Proses deportasi dilakukan sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pemulangan TKA ilegal ke China dilakukan dengan pengawalan ketat melalui jalur darat menuju Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Mereka kemudian diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines.
Tak hanya dideportasi, para TKA ilegal asal China itu juga dicekal masuk kembali ke Indonesia, sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)