Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Proyek Rp6 M Gedung Politeknik KP

Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Proyek Rp6 M Gedung Politeknik KP
Kejari Dumai terima empat tersangka korupsi proyek Rp6 miliar gedung Politeknik KP (foto/bambang)

Dumai, sorotkabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai resmi menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Dumai pada Senin (7/7/2025), di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Keempat tersangka yang diserahkan yaitu, BS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DH, Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sekaligus Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan, SY Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati selaku penyedia jasa dan MD pihak swasta yang memberikan modal.

Proyek yang dimaksud merupakan kegiatan pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai yang dibiayai melalui anggaran Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Tahun Anggaran 2017.

Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Carles Aprianto, M.H.

Dijelaskannya, dalam penyidikan, tersangka SY diduga kuat telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi kepada pihak lain secara tidak sah tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, ditemukan adanya serah terima pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan selesai 100 persen, serta praktik mark-up bobot pekerjaan pada setiap termin pembayaran.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.080.234.275.

Para tersangka dijerat dengan, Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidier Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Lebih lanjut, Kejari Dumai akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui Asset Tracing untuk keperluan pembayaran uang pengganti dan denda.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index