Melchias Mekeng Minta Dana Pendidikan Kedinasan Rp 104,5 T Dipangkas

Melchias Mekeng Minta Dana Pendidikan Kedinasan Rp 104,5 T Dipangkas
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyoroti dugaan nepotisme dalam penempatan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih didasarkan pada faktor like and dislike, bukan profesionalisme dan kompetensi. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta,sorotkabar.com - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendesak pemerintah agar ada pemangkasan dana untuk pendidikan kedinasan.

Pasalnya, anggaran pendidikan kedinasan sangat besar mencapai Rp 104,5 triliun per tahun atau sebesar 39% dari anggaran pendidikan di APBN. Namun yang menikmati hanya 13.000 orang. 

Mekeng sudah menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung DPR, kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis (3/7/2025) malam. 

Menurut Mekeng, anggaran tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan dana pendidikan formal dari tingkat dasar, menengah hingga pendidikan tinggi yang angkanya hanya Rp 91,2 triliun per tahun atau 22% dari dana alokasi APBN. Namun yang mendapatkan sangat besar mencapai 62 juta siswa. 

"Pendidikan dasar sampai menengah itu Rp 33,5 triliun. Pendidikan tinggi Rp 57,7 triliun. Totalnya Rp 91,2 triliun. Berapa orang yang menikmati? Kurang lebih 62 juta siswa. Sementara pendidikan kedinasan Rp 104,5 triliun. Siapa yang menikmati? Hanya 13.000 orang. Ini yang saya namakan pendidikan tidak berkeadilan," ujar Mekeng.

Dia mencatat alokasi anggaran pendidikan dari APBN terus meningkat. Pada 2020 tercatat sebesar Rp 542,82 triliun, sementara anggaran pendidikan tahun 2025 mencapai  Rp 724,2 triliun.

Hanya saja, Mekeng mengaku heran, anggaran pendidikan yang meningkat setiap tahun tidak dirasakan oleh seluruh rakyat. Hal itu karena sasaran penerimanya kurang tepat. 

"Yang pendidikan kedinasan dikecilin aja dahulu. Kasih yang formal supaya tahun 2035-2045, kita bisa mencapai Indonesia Emas dan bukan Indonesia cemas," tandas politisi senior Partai Golkar itu.

Mekeng menegaskan permintaan pengurangan anggaran pendidikan kedinasan tersebut juga seusai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022. 

Dalam aturan itu dinyatakan anggaran pendidikan kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan yang berasal dari APBN tetapi menggunakan anggaran yang telah dialokasikan oleh APBN lewat kementerian atau lembaga terkait. 

"Indonesia tengah menghadapi tantangan besar berupa bonus demografi, dengan mayoritas penduduk berada pada usia produktif.

Kondisi ini bisa menjadi peluang emas. Namun, bisa menjadi bencana jika pendidikan yang diterima generasi muda tidak merata, tidak berkualitas, dan tidak adil," ungkap dia.

Menurut Mekeng, masih banyak anak-anak bangsa, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (3T), masih mengalami kesenjangan akses terhadap pendidikan yang layak.

Ketimpangan mutu antardaerah, antarkelompok sosial, bahkan antarjenis pendidikan masih sangat terasa.

Di sisi lain, kata dia, pemerataan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan juga belum tuntas. Masih banyak sekolah rusak, ruang kelas tidak layak, dan keterbatasan fasilitas di berbagai daerah.

Guru di daerah terpencil mengalami keterlambatan gaji, kurangnya pelatihan, bahkan ketidakpastian status kerja.

"Kesejahteraan dan kapasitas guru adalah kunci pendidikan bermutu.

Jika guru terus dikesampingkan, kita tidak akan pernah mencapai pendidikan yang merata dan berkualitas," tegas anggota DPR dari Dapil NTT ini.

Lebih lanjut, Mekeng meminta seluruh pemangku kepentingan untuk meninjau ulang proporsi anggaran pendidikan yang timpang.

Caranya anggaran untuk pendidikan kedinasan harus dikurangi, sementara untuk pendidikan formal ditingkatkan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index