Teluk Kuantan, sorotkabar.com – Ade Indra Sakti ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dia ditetapkan dalam sidang pleno yang digelar Bawaslu Kuansing pada Rabu (2/7/2025) pagi.
"Putusan DKPP sudah kami tindaklanjuti, dengan menggelar sidang pleno. Hasil sidang pleno, saya ditetapkan sebagai ketua," kata Ade Indra Sakti kepada GoRiau.com di Telukkuantan.
Bawaslu diberi waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan DKPP memberikan sanksi kepada Mardius Adi Saputra dengan memberhentikannya sebagai ketua. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Putusannya sudah tahu dan kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Riau. Hasil sidang pleno ini juga nantinya akan disampaikan ke Bawaslu Riau dan pusat," kata Ade Indra Sakti. Dia menjadi Ketua Bawaslu Kuansing hingga tahun 2008 mendatang.(*)