Polsek Rimba Melintang Tangkap Pencuri Sawit di Kebun PT Sindora Seraya

Polsek Rimba Melintang Tangkap Pencuri Sawit di Kebun PT Sindora Seraya
Polsek Rimba Melintang Tangkap Pencuri Sawit di Kebun PT Sindora Seraya

Rimba Melintang,sorotkabar.com -Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Sindora Seraya yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 19.57 WIB, di Divisi V Blok C2 Kebun PT Sindora Seraya, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.

Tersangka yang diamankan berinisial MSP alias Surya (19), warga Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Ia tertangkap tangan saat mencuri sawit di lokasi kejadian.

Saat diamankan, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Megapro warna biru dan 1 keranjang berbahan kayu dan goni.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Darlinson Sitorus, S.H. membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

"Laporan diterima dari pelapor Hardi Pareahan P (31) selaku Asisten Divisi V PT Sindora Seraya.

Ia mendapatkan informasi dari Manajer kebun, Hotdan Purba, yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di areal Divisi V," ungkap Ipda Darlinson.

Pelapor segera menuju lokasi dan menemukan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya yang berhasil melarikan diri, yaitu BB dan IN.

"Setelah dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, ditemukan 65 janjang buah kelapa sawit yang belum sempat dibawa kabur.

Atas kejadian tersebut, PT Sindora Seraya mengalami kerugian senilai Rp2.878.200 dan melaporkan kejadian ke Polsek Rimba Melintang," tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rimba Melintang Ipda Martin Luther Munthe, S.H. memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Joan Kurniawan, S.H. untuk melakukan pengecekan. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 65 janjang buah kelapa sawit,Satu unit sepeda motor Honda Megapro warna biru (tanpa plat nomor), Satu buah keranjang dari kayu dan goni.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index