PELALAWAN, sorotkabar.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan puluhan orang dengan cara menjanjikan surat keputusan sebagai honorer.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ajrizal, didampingi Kasi Intel Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, Rabu (14/8/2024).
Dugaan penipuan tersebut, bermula bulan Desember 2023, saat tersangka berinisial J menghubungi Tini Febriyanti yang merupakan guru yayasan sekaligus Kepala Sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan.
"Tersangka J menawarkan pada Tini SK Bupati sebagai honor Pemkab Pelalawan. Saat itu, J menyampaikan bahwa dirinya memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan," kata Kejari Pelalawan, Azrijal.
Azrijal menjelaskan tersangka J juga menyebutkan bahwa untuk honor tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp1.550.000 per bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp 2.200.000 per bulan.
Tersangka J juga mengatakan untuk mendapatkan SK Bupati honor pemda tersebut, para korban diminta memberi "uang rokok" kepada yang membuat SK.
"Tersangka J menyebut nama orang yang membuat SK itu salah satunya bernama Diki Bastian, tersangka J juga menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong," ujar Kejari Azrijal.
Tersangka J juga mengatakan, lanjutnya, yang namanya minta tolong ke orang tentu harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp5 juta di awal. Begitu SK honor pemda Bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp10 juta.
Tini kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tertarik dengan tawaran tersangka J.
Lalu teman-teman guru yayasan di Kerumutan ramai-ramai mendaftarkan diri pada Tini untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor pemda dengan SK bupati tersebut.
"Total yang mendaftarkan diri ke Tini kurang lebih 53 orang dengan rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Tini menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta diawal, dan terkumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp 400 juta. Kemudian salah seorang dari 53 orang guru yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni Selfie memviralkan tersangka J di media sosial facebook bahwa bersangkutan telah melakukan penipuan," ujar Kejari lagi.
Karena hal ini viral, sambung Kejari, maka uang yang sudah terkumpul di tangan Tini ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan tersangka ke J, namun Tini sudah mengirimkan uang ke tersangka J sebesar Rp 215.050.000. Selanjutnya 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi Tini dan meminta uangnya dikembalikan.
Karena masalah ini sudah viral dan sudah terlihat jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi Tini dikembalikan. Sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.
Dari rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12 a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud.