Janjikan SK Honorer, Oknum PNS Disdik Pelalawan jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Janjikan SK Honorer, Oknum PNS Disdik Pelalawan jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Tersangka digiring oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. (Foto : hrc/Andy)

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas," papar Kejari.
 

Dikatakannya, dan dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemkab Pelalawan.

Pada tersangka kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara, sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik. Menetapkan oknum yang berinisial J, yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 itu ditetapkan menjadi tersangka.
 

"Tersangka J akan kita lakukan penahanan selama dua puluh hari sejak 14 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru," tukasnya.(*)
 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index