Sumedang,sorotkabar.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan.
Pernyataan itu disampaikan setelah mencuat dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs daring luar negeri.
"Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama," ujar Bima di Sumedang, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pulau atau lahan di wilayah kepulauan masih bisa disewakan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan proporsi kepemilikan yang dibatasi oleh regulasi.
"Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya," urainya.
Terkait informasi penjualan pulau melalui situs daring asing, Bima menyatakan akan mempelajari secara rinci keakuratan informasi tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas segera setelah informasi penjualan mencuat ke publik.
"Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik," jelas Doli dari Batam, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan pengelolaan wilayah tetap sesuai hukum yang berlaku. (*)