Langgam, sorotkabar.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Langgam.
Dua pria diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tasik Indah, Desa Segati, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H membenarkan pnangkapan ini.
Ia menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria berinisial S (25) dan R (26) di lokasi kejadian. Saat penggeledahan di kamar S, ditemukan 1 plastik bening klip merah berisi 8 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,84 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone Android merek Oppo warna biru, yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DK, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Sementara tersangka R berperan membantu menjual sabu tersebut.
"Barang bukti yang diamankan 8 paket narkotika jenis sabu, berat kotor 1,84 gram, 1 plastik bening klip merah, 1 unit handphone Android merek Oppo warna biru Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)