Pasirpengarain, sorotkabar.com -Beredar kabar bahwa Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul berhasil menangkap pria inisial JM, salah seorang terduga pelaku penyaluran secara ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi itu dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, MH melalui Kasie Penmas IPDA Sarling Sihotang, SH, Kamis (12/6/2025).
"Izin rekan-rekan, terkait penangkapan perkara kasus BBM bersubsidi, saat ini perkara tersebut sudah disidik," jawab IPDA Sarlin Sihotang, saat ditanyai salah seorang Wartawan di Group WA Polres Rohul.
Meski pelaku JM sudah ditahan, namun, sejauh ini Polres Rohul belum menjelaskan secara resmi, baik dari kronologis penangkapan, maupun apa saja barang bukti yang berhasil disita dari pelaku inisial JM tersebut.
Kemudian, Polres Rohul juga belum menjelaskan siapa pemasok BBM bersubsiidi dan kepada siapa disalurkan.
Berfasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, aksi penangkapan pelaku JM terjadi pada Selasa (27/6/2025) di salah satu gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
Saat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul menggerebek sebuah gudang diduga temoat penyimpanan BBM bersubsidi. Petugas berhasil meringkus pelaku inisial JM.
Selain menyita Mobil Mitsubishi Pick Up bermuatan belasan jerigen BBM bersubsidi jenis Pertalite, juga dikabarkan menyita 1 tangki berisi ribuan liter BBM jenis Solar.
Namun, terkait kronologis dan barang bukti uang disita, perlu konfirmasi ulang agar informasi lebih lengkap dan akurat.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui Kasie Penmas IPDA Sarlin Sihotang di nomor 0852-8333-XXXX, namun belum direspon.
Jika upaya konformasi berhasil, kemudian akan kami sajikan dalam pemberitaan berikutnya.(*)