Kasus Penusukan di Johor, 5 WNI Ditahan Polisi Malaysia Selama 7 Hari

Kasus Penusukan di Johor, 5 WNI Ditahan Polisi Malaysia Selama 7 Hari
Ilustrasi penangkapan (istimewa )

Jakarta,sorotkabar.com - Lima warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 21 hingga 31 tahun ditangkap kepolisian Malaysia atas dugaan keterlibatan dalam insiden penusukan sesama WNI yang berujung pada kematian.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama tujuh hari terhitung sejak Minggu (8/6/2025).

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia yang memungkinkan penerapan hukuman mati.

Peristiwa penusukan ini terjadi di sebuah area perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Paloh, Distrik Kluang, Johor.

Kepala Kepolisian Distrik Kluang, Asisten Komisaris Polisi Bahrin Mohd Noh menyatakan laporan mengenai kejadian tersebut diterima pada Sabtu (7/6/2025) pagi.

“Pada Sabtu sekitar pukul 09.36 pagi, Kepolisian Kluang menerima informasi seorang pria WNI berusia 30-an telah dibawa ke Rumah Sakit Enche Besar Hajjah Khalsom dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri,” ungkap Bahrin Senin (9/6/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor, Unit Reskrim Kluang, dan Kepolisian Paloh melakukan operasi pencarian dan berhasil mengamankan lima tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Hingga saat ini, identitas korban maupun para terduga pelaku belum dipublikasikan.

Bahrin menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelima WNI tersebut tidak memiliki catatan kriminal, dan hasil tes urine mereka menunjukkan negatif narkoba.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index