Labuhanbatu Utara,sorotkabar.com - Seorang wanita muda berparas cantik ditangkap Unit Reskrim Polsek NA IX-X saat membawa 11 paket sabu di parkiran SPBU Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan wanita berinisial ARP alias Dewi Sartika (27), warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,16 gram, serta sepuluh bungkus lainnya dengan total berat 1,85 gram.
Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya dan akan diserahkan kepada seseorang di kawasan Rantauprapat. Ia juga menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas Iptu Arwin menyatakan, komitmennya memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara,” tegasnya, Minggu (8/6/2025).
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek NA IX-X dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(*)