Kuansing,sorotkabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) serta penadahan hasil emas dari aktivitas tambang ilegal, Kamis (5/6/2025).
Dua orang diamankan yakni J (33), warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu dan S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Keduanya tetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka S diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin dan J sebagai penadah emas hasil pertambangan ilegal," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, Jumat (6/6/2026).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 5 Juni 2025.
Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas secara ilegal, antara lain kompor gas minyak, tabung gas LPG, dan selangnya.
Penjepit besi, tembikar, pompa, serta tabung minyak berwarna oranye, pentolan emas, timbangan, dan pemantik api dan uang tunai sebesar Rp40.354.000.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Angga menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kuansing.
Selain merugikan negara, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing,” pungkasnya.(*)