Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 5,3 Miliar di TPA Ganet

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 5,3 Miliar di TPA Ganet
Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp 5,3 miliar di TPA Ganet pada Kamis (22/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Tanjung Pinang,sorotkabar.com - Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) senilai Rp 5,3 miliar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di TPA Ganet, Kijang pada Kamis (22/05).

"Pemusnahan ini kami laksanakan sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke dalam negeri," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana dalam keterangannya, Selasa (3/6).

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter MMEA, 11 buah alat bantu seks (sex toys), 2 roll blasting hose, 20 paket PVC garbage laundrybag dan swimming lifepole, 46 buah tas wanita, 665 buah keramik, 12 buah ban motor.

Selain itu juga dimusnahkan 50 kotak kecil baut, 140 buah mata bor, 40 buah holder mata bor, 147 pasang/33 koli sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 paket barang elektronik bekas, 19 unit laptop bekas, 66 buah hand sanitizer.

Berikutnya ada 80 koli pakaian bekas, 28 paket susu bubuk, 337 buah obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 koli celana dalam wanita bekas, 23 koli karpet, 5 koli goodiebag, 30 buah ban mobil, 6 buah kasur bekas, dan 1.531 paket barang campuran lainnya.

Tri Hartana menyebut nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 5.369.682.595 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.391.400.634,63.

Dia menyampaikan penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara yang Dikuasai Negara dan yang menjadi Milik Negara.

BMN hasil penindakan tersebut telah diusulkan penyelesaiannya dengan cara pemusnahan dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Dia juga menyampaikan pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

"Hal ini kami laksanakan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Tri Hartana.

Tri Hartana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index