Teluk kuantan, sorotkabar.com– Aparat kepolisian menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku dan dua orang lainnya melarikan diri ke semak belukar.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, Sabtu (31/5/2025) siang, mengatakan penangkapan pelaku PETI dilakukan di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi.
"Pelaku ditangkap pada Jumat (30/5/2025) kemaren, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di bekas area PT Marison," ujar Angga.
Menurut Angga, setelah mendapat laporan, Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Erwin untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan adanya rakit PETI yang sedang beroperasi.
Satu orang berhasil diamankan, sedangkan dua orang lainnya kabur," kata Angga. Adapun pelaku yakni T (33), warga Logas Hilir.
Kepada polisi, T mengakui melakukan pertambangan tanpa izin. Dia bersama barang bukti berupa perkakas tambang diamankan ke Polsek Singingi guna proses hukum lebih lanjut.
"Kita mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI, karena selain merusak lingkungan, juga perbuatan melawan hukum," kata Angga.(*)