KKP Ciduk 2 Kapal Ikan Ilegal Malaysia, Selamatkan Kerugian Rp 19,9 M

KKP Ciduk 2 Kapal Ikan Ilegal Malaysia, Selamatkan Kerugian Rp 19,9 M
KKP berhasil menciduk dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (Beritasatu.com/M Ihsan)

Medan,sorotkabar.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menciduk dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, pada Senin (26/5/2025). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut. 

“Kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, karena saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia,” ungkap Ipunk dalam konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (29/5/2025).

Selain itu, kedua kapal juga menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang masuk kategori dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.

"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp 19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal warga negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.

Ia menengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi.

"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," papar Ipunk.

Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp 5 juta per bulan dan Nakhoda Rp 10 juta per bulan.

“Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur. 

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index