Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab

Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
Calon Bupati Siak Afni Z saat menghadiri sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pekanbaru, sorotkabar.com – Kapan pelantikan Afni Z - Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati Siak periode 2025-2030?

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Siak 2024, pada Senin (5/5).

MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Siak 2024 yang hanya diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto.

Merespons putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Riau dan Kabupaten Siak menyiapkan pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan pasangan calon terpilih segera ditetapkan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dari KPU Republik Indonesia.

Setelah itu, KPU melakukan persiapan dan mengajukan proses pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih.

"Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah dan janji kepada pemerintah yang berwenang," katanya.

Kapan jadwal pelantikan Afni sebagai bupati Siak dan Syamsurizal sebagai wakilnya?

Rusidi mengatakan jadwal pelantikan Afni – Syamsurizal tidak bisa dipastikan karena tergantung Kementerian Dalam Negeri, termasuk untuk pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih menjadi kewenangan Kemendagri.

KPU Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian tahapan pilkada ini hingga tuntas.

Diketahui, MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Siak yang diajukan oleh Sugianto, dalam pembacaan putusan sela di Jakarta, Senin (5/5).

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, pihak terkait I Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2 Afni Z dan Syamsurizal, pihak terkait 2 Calon Bupati Siak nomor urut 1 Irving Kahar Arifin.

Putusan MK menyatakan
1.“Mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi terkait I, eksepsi terkait II, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

2. Menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I, eksepsi pihak terkait II untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam putusan MK disampaikan bahwa kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat sengketa PHPU.

Hal itu karena selisih suara antara pasangan calon 02 dan 03 adalah sekitar 22 persen sehingga melebihi ambang batas persyaratan, yakni 1,5 persen.

Selain itu, hakim menyatakan gugatan Sugianto terhadap syarat pencalonan Calon Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri yang dianggap sudah lebih dari dua periode seharusnya diajukan sejak awal, yakni pada saat penetapan calon ataupun usai pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

"Terlepas benar atau tidaknya permohonan yang diajukan pemohon, seharusnya dipersoalkan oleh pemohon sejak awal atau sejak pemungutan suara ulang tahap pertama dilakukan, bukan pada setelah PSU," ucap Hakim Anggota Daniel Yusmic P Foech. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index