Jakarta,sorotkabar.com - Rusia memberikan dukungan penuh terhadap proses keanggotaan Indonesia di Hague Conference on Private International Law (HCCH), yakni organisasi internasional yang berfokus pada unifikasi hukum perdata internasional.
Indonesia saat ini tengah mengajukan keanggotaan HCCH seiring dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang menjadi prioritas legislasi nasional 2025.
“Pemerintah Rusia mendukung penuh keanggotaan Indonesia di HCCH dan mendukung juga Indonesia mengaksesi services convention yang merupakan bagian dari HCCH," kata Menteri Kehakiman Rusia, Chuichenko Konstantin dalam keterangan resminya, dikutip Beritasatu.com, Kamis (22/5/2025).
Dukungan Menteri Kehakiman Rusia terhadap Indonesia ini disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Kerja sama hukum bilateral juga mencakup perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (MLA Pidana) yang telah efektif sejak Desember 2021, serta perjanjian ekstradisi yang sedang dalam proses ratifikasi.
Meski demikian, kolaborasi dalam permintaan MLA dan ekstradisi tetap berjalan lancar sebagai bagian dari sinergi kedua negara dalam mendukung kepengurusan HCCH.
Pertemuan ini juga didahului dengan penandatanganan MoU bidang organisasi nirlaba (Non-Profit Organizations) pada Selasa (20/5/2025).
MoU ini bertujuan memperkuat kerangka kerja sama terkait pendirian, pendaftaran, hingga pengawasan organisasi nirlaba, serta pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan, kerja sama ini mendukung implementasi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (Stranas TPPU dan TPPT) karena sektor nirlaba berpotensi disalahgunakan.
Ke depan, kedua negara akan menyusun work plan sebagai bentuk implementasi konkret dari kedua MoU yang telah ditandatangani, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam HCCH melalui peningkatan kapasitas dan ker jasama hukum internasional.(*)