Siak, sorotkabar.com - Satnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan seorang pelajar, yang terlibat sebagai bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Siak.
RS (20), yang merupakan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Mempura, diamankan polisi karena tertangkap menyimpan 59,03 gram sabu di dalam 13 paket siap edar, Minggu (18/5/25) dini hari kemarin.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tony Armando membenarkan perihal kejadian penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan perkara dari dua tersangka sebelumnya, yakni tersangka Aldi dan Bayu. Berdasarkan keterangan mereka, tim Satres Narkoba mengantongi informasi terkait sosok tersangka, sebagai sumber barang haram tersebut,” kata AKP Tony.
Penggeledahan di rumah tersangka membuahkan hasil. Polisi menemukan 13 paket sabu, satu plastik klip bening, dan barang bukti lainnya.
“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama DO, warga Pekanbaru, atas arahan dari MA. Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Siak,” ungkapnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka, menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol.
AKP Tony Armando, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan anak muda. Ini menjadi komitmen serius kami untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Kasus ini tengah ditangani untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua nama DPO masih dalam pengejaran intensif oleh aparat.(*)