Predator Anak di Inhu Diciduk Polisi, Korbannya Kakak Beradik

Predator Anak di Inhu Diciduk Polisi, Korbannya Kakak Beradik
Seorang pemuda berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu

Inhu,sorotkabar.com – Seorang pemuda berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik.

Kejadian ini terungkap setelah seorang nenek melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Seberida, menyusul pengakuan dari dua cucunya, masing-masing A (14), seorang laki-laki, dan B (9), seorang perempuan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Seberida.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berinisial SA berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” ungkap Fahrian, Selasa  (20/5/2025).

Menurut keterangan pelapor, kasus ini terungkap ketika ia yang sedang berada di Pekanbaru dihubungi oleh keluarganya di Belilas untuk segera pulang karena ada hal penting. Setibanya di rumah, sang nenek mendapatkan pengakuan dari kedua cucunya mengenai tindakan asusila yang mereka alami.

Korban A mengaku telah menjadi korban sodomi oleh SA. Sementara itu, adiknya, B, menyampaikan bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku pada Maret 2025 di lokasi yang sama.

Tak tinggal diam, sang nenek langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta melakukan visum untuk memperkuat penyidikan.

“Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Para korban juga telah mendapatkan pendampingan keluarga dan akan diarahkan untuk mendapatkan bantuan psikologis,” tutur Fahrian.

SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

Fahrian mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun luar. Ia menekankan, pelaku kejahatan terhadap anak dapat muncul di mana saja, termasuk di lingkungan yang dianggap aman.

“Anak-anak adalah generasi masa depan bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan,” tutupnya.*

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index