Warga Siak Ditangkap di Pekanbaru, Barang Bukti 2 Kg Sabu-sabu dan 1,8 Kg Heroin

Warga Siak Ditangkap di Pekanbaru, Barang Bukti 2 Kg Sabu-sabu dan 1,8 Kg Heroin
Penampakan barang bukti berupa heroin dan sabu-sabu yang diamankan Ditnarkoba Polda Riau. Foto: Dok. Bidhumas Polda Riau.

Pekanbaru,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan transaksi narkoba jenis heroin dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025) malam.

Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, ditangkap saat mengambil sebuah tas ransel dari tempat sampah dekat gerai ATM di lokasi tersebut.

Tas itu ternyata berisi dua bungkus sabu-sabu seberat total sekitar 2 kilogram dan empat bungkus heroin seberat 1,8 kilogram.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau,” kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (17/5).

Dalam operasi itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler dan sepeda motor berwarna tosca tanpa pelat nomor.

Petugas awalnya melakukan pengintaian di lokasi setelah mendapat laporan masyarakat.

Setelah mengamati, tim bergerak cepat saat pria tersebut mengambil tas mencurigakan di lokasi.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami akan terus menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku,” jelas Putu.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau.

“Kami masih menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tuturnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index