Polres Rohul Gagalkan Transaksi Ekstasi, Dua Pemuda Dibekuk

Polres Rohul Gagalkan Transaksi Ekstasi, Dua Pemuda Dibekuk
Dua Pemuda Dibekuk

Rokan hulu,sorotkabar.com  - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis pil ekstasi dan mengamankan dua pemuda di area parkir belakang Caffe MR, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat (16/5/2025) dini hari.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., membenarkan penangkapan dua tersangka, yakni AAM alias A (26), warga Desa Kabun, dan MNN alias N (19), warga KM 6 Batang Samo.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Siswanto, S.H., langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Tepat pukul 00.10 WIB, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi.

"Dari tangan A kami temukan 2 butir pil ekstasi, sebuah handphone, dan sepeda motor. Sementara dari N ditemukan 7 butir pil serupa dan sebuah handphone," ungkap AKP Repelita.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AJ, yang kini tengah diburu polisi.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga Rokan Hulu dari peredaran narkoba. Kami terus mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Repelita.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index