Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 413 Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 413 Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Kapolres Dumai, AKBP Hardi memimpin Konpers pengungkapan 29 Kg sabu dan 413 pil ekstasi jaringan internasional Foto : Dumai/halloriau.

Dumai, sorotkabar.com - Satuan Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram dan 413 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.

Sabu seberat 28 kilogram diamanan di pelabuhan tikus di Kawasan Pelintung. Sedangkan penangkapan kedua, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 413 butir di Jalan Arifin Achmad Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, dalam konfrensi pers, Jumat (16/5/2025) mengatakan, ini merupakan pengungkapan kasus besar yang terhubung dengan jaringan internasional dan bisa merusak sekitar 140 juta jiwa," tegas AKBP Hardi Dinata.

Ia menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial R (36), warga Pulau Rupat, ditangkap pada 9 Mei saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Dumai.

"Tersangka membawa sabu yang disimpan dalam dua kotak susu. Ia mengaku mendapatkan upah satu juta rupiah per kilogram," ungkap Kapolres.

Menurutnya, R sudah dua kali berhasil membawa barang sebelumnya, dan dalam percobaan ketiga, ia akhirnya disergap di wilayah Pelintung.

"Saat itu kami langsung bergerak cepat setelah mengantongi informasi. Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan pemantauan jaringan lintas pulau," ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian, pada 14 Mei, jajaran Polres Dumai kembali mengungkap kasus lanjutan. Seorang tersangka berinisial SK (25) ditangkap di sekitaran Pelintung dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 413 butir ekstasi. "Tersangka ini sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan," jelas AKBP Hardi Dinata.

Kapolres menambahkan bahwa SK mendapatkan peta lokasi untuk mengambil barang dan sudah diarahkan ke titik drop. "Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 5.500 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai barang haram tersebut mencapai lebih dari satu miliar rupiah," katanya.

Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas penerima barang. "Kami sudah tahu siapa yang akan menerima narkotika ini. Proses pengembangan dan penyelidikan terus berjalan," tambah Kapolres.

Terkait ancaman hukuman terhadap para pelaku, Kapolres menegaskan bahwa mereka akan diproses dengan tuntutan maksimal. "Para pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup. Ini bentuk komitmen kami dalam perang terhadap narkoba, sekaligus mengedukasi masyarakat lewat patroli dan penyampaian bahaya narkotika secara masif," tutup Kapolres Dumai seperti dilansir dari halloriau.com. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index