Warga Padang Pariaman Edarkan Narkoba di Kuansing, Ditangkap Saat Bawa 0,5 Kg Sabu

Warga Padang Pariaman Edarkan Narkoba di Kuansing, Ditangkap Saat Bawa 0,5 Kg Sabu
Warga Padang Pariaman ditangkap saat edarkan 0,5 kg sabu di Kuansing. (foto: ist)

Teluk Kuantan, sorotkabar.com – Seorang warga Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dia merupakan pengedar narkoba kelas kakap dengan barang bukti 0,5 kg sabu-sabu.

Adalah H alias E yang sehari-hari dipanggil Ajo. Dia ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing pada Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak menyatakan Ajo ditangkap saat mengendarai sepeda motornya di Kelurahan Sungaijering.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, kami melakukan penyelidikan di Kelurahan Sungaijering. Kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motornya," kata Novris, Kamis (15/5/2025) di Telukkuantan.

Ketika ditangkap, Ajo tidak memberikan perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus paket besar yang diduga narkoba jenis sabu. Beratnya mencapai 536,91 gram.

"Dia mengaku mendapatkan barang dari P yang kini berstatus DPO. Dari pengantaran sabu ke Telukkuantan, Ajo mendapat keuntungan Rp3 juta," ujar Novris.

Ditangkapnya Ajo merupakan pengembangan kasus MAF (34), warga Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Beberapa jam sebelumnya, Tim Mata Elang menangkap MAF di sebuah hotel di Telukkuantan.

Dari tangan MAF, polisi menyita dua paket narkoba jenis sabu-sabu. MAF mengaku mendapatkan sabu dari P yang diantarkan oleh E alias Ajo.

Kini, Ajo dan MAF sudah ditahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

Ajo disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MAF diancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index