Viral Video Pemuda Konsumsi Sabu, Polisi Gerebek Rumah di Batang Gansal

Viral Video Pemuda Konsumsi Sabu, Polisi Gerebek Rumah di Batang Gansal
Viral Video Pemuda Konsumsi Sabu, Polisi Gerebek Rumah di Batang Gansal

Indragiri hulu, sorotkabar.com – Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang langsung mengirimkan video penggunaan sabu kepada Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

“Ada warga mengirim video pemuda lagi mengkonsumsi sabu ke WhatsApp saya. Kemudian saya perintahkan tim Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Fahrian, Minggu (11/5/2025).

Unit Reskrim Polsek Batang Gansal kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi dan identitas pelaku yang terekam dalam video.

Pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di RT 011 RW 004, Dusun Kerampal, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Seorang pria berinisial Wahyu (23) berhasil diamankan di lokasi.

Petugas juga melakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,13 gram, satu unit handphone merek Realme Note 60 warna ungu, dua set alat isap sabu (bong), dua buah kaca pirek, dan satu buah mancis hijau,” jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi, Wahyu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AZI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). AZI diketahui berdomisili di kawasan KM 16, Kecamatan Batang Gansal.

Wahyu bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” pungkas Fahrian. (*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index