Jakarta,sorotkabar.com – Kalangan Komisi I DPR mendorong agar dipercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara demi mengatur kedaulatan ruang udara Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Endipat Wijaya mengatakan padatnya lalu lintas udara dan meningkatnya gangguan dari berbagai objek di langit Indonesia menjadi alarm keras bagi negara untuk segera memperbaiki tata kelola ruang udara.
“Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” ujar Endipat dikutip dari Antara, Sabtu (10/5/2025).
RUU Pengelolaan Ruang Udara telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024 dan akan terus dibahas pada tahun ini sebagai bagian dari agenda legislasi strategis.
Endipat memaparkan pelanggaran ruang udara Indonesia oleh pesawat asing terus meningkat dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020.
“Belum lagi gangguan dari balon udara, laser pointer, dan kembang api yang secara langsung bisa membahayakan keselamatan penerbangan,” ucap dia.
Endipat melihat adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, terutama untuk kegiatan olahraga dirgantara.
Meski demikian, dirinya menyambut baik semangat kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Endipat menegaskan agar tidak ada lagi ego sektoral, sehingga semua pihak harus merasa memiliki ruang udara sebagai tanggung jawab bersama.
Sebagai anggota komisi yang membidangi pertahanan, Endipat berharap agar RUU Pengelolaan Ruang Udara dapat menjawab kebutuhan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara Indonesia, termasuk soal pembagian kewenangan dan keselamatan nasional.
“Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tetapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” tutur ketua tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR itu.
Dalam sebuah kunjungan kerja bersama tim pansus, perwakilan Kementerian Pertahanan, perwakilan TNI AU Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang, perwakilan Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, Balai Karantina, perwakilan Pertamina di Landasan Udara (Lanud) Sri Mulyono, beberapa waktu lalu, Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik.
Partisipasi dimaksud, yakni seperti masukan dari pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Menurutnya, partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan kunci agar RUU Pengelolaan Ruang Udara tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga panduan kerja nyata bagi semua pihak yang berkepentingan di udara Indonesia.(*)