Sial, sorotkabar.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, menyelesaikan pekerjaan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Siak tahun 2024.
Mulai dari awal tahapan, hingga ditetapkan pemenang pilkada, banyak lika-liku yang dihadapi KPU sebagai penyelenggara pada pilkada kali ini.
“Mulai kita digugat di PTUN, MA, laporan ke institusi lain, dan sampai 2 kali kami digugat di MK,” kata ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Kamis (8/5/25).
Wawan sapaan akrab ketua KPU Siak meyakini, bahwa lika-liku ini bisa diambil hikmah demi menghasilkan pilkada Siak yang berdaulat.
“Kami akan mengevaluasi diri, supaya kedepan lebih baik. Namun yakinlah, kerja kami selama ini, sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Wawan.
Wawan meminta semua pihak untuk menerima dan menghormati hasil pilkada, yang hasilnya telah diterima oleh masyarakat.
Wawan juga mengatakan, setelah menetapkan calon terpilih bupati dan wakil bupati Siak periode 2025-2030, dan mengantarkan berkas berita acara ke DPRD, maka tahapan pilkada Siak tahun pemilihan 2024 telah berakhir.
“Kami atas nama pribadi dan lembaga, meminta maaf kepada semua pihak, jika dalam penyelenggaraan pilkada dan PSU kemarin, ada kesilapan dan kekurangan kami. Ini akan kami jadikan evaluasi untuk lebih baik kedepannya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pilkada Siak 2024 menghasilkan pemenang pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 2 Afni Z-Syamsurizal, pasangan ini mengalahkan pasangan petahana Alfedri-Husni Merza dan pasangan calon Irving Kahar-Sugianto.(*)