Rengat, sorotkabar.com -Terbakar nafsu syahwat seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nekat memperkosa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), aksi bejatnya tersebut membawanya ke balik jeruji setelah tiga jam seusai beraksi ditangkap polisi.
“Korban saat itu sedang berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun. Pelaku masuk melalui jendela belakang, menodongkan pisau, lalu memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Selasa (6/5/25).
Korban, MM (32), warga kelurahan Pematang Reba, yang tidak terima atas perbuatan pelaku bergegas mendatangi Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa/rudapaksa di rumahnya sendiri oleh seorang pria tak dikenal.
“Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, berhasil meringkus pelaku bernama JAP alias Putra (28) warga Jalan Teuku Umar, saat diringkus sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat. Dari tangan pelaku juga diamankan ponsel jenis Oppo A31 yang dirampas dari korban dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolsek Rengat Barat, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Pelaku juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sebuah parit. Petugas lalu membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pisau dengan gagang kayu,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang berada di rumah sendirian. Polres Inhu juga mengimbau warga untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal sejak dini. Jelasnya. (*)