Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh

Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
Bungkusan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai dan Polri di Aceh Timur. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh

Banda Aceh,sorotkabar.com - Bea Cukai bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 127 kilogram sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan hasil operasi intensif tim gabungan bersama Bea Cukai sejak Kamis (24/4) hingga Senin (5/5).

"Dalam operasi intensif tersebut, Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menyita 117 bungkus berisi metamfetamina atau sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Untuk total beratnya mencapai 127 kilogram," kata Leni di Banda Aceh, Selasa (6/5).

Dia mengatakan operasi pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari berbagi informasi dan analisis bersama antara tim gabungan, terkait adanya laporan pengangkutan narkoba melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.

Kemudian, tim gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Bea Cukai Langsa mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang terlarang tersebut diselundupkan menggunakan kapal cepat dan kemudian dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang, sebelum dibawa ke daratan," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Satgas Patroli Laut BC 15030 Bea Cukai Langsa memantau titik-titik pendaratan potensial. Informasi pemantauan laut mengarahkan penyelundupan narkoba tersebut pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkut menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.

"Petugas gabungan akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai pada Senin (28/4) sekitar pukul 23.50 WIB. Dari pemeriksaan ditemukan 18 bungkus berisi metamfetamina serta mengamankan seorang berinisial S," katanya.

Berdasarkan pengembangan kasus, kata dia, tim gabungan menangkap seorang berinisial Z. Dari hasil interogasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Z, ditemukan 99 bungkusan berisi metamfetamina di lokasi penimbunan pinggir sungai di Gampong Alue Berawa, Kota Langsa, pada Minggu (4/5).

"Dua pelaku berinisial S dan Z tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada tim NIC Bareskrim Polri guna pendalaman lebih lanjut serta mengungkap jaringan sindikat narkotika yang melibatkan mereka," katanya.

Dia mengatakan Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam melindungi masyarakat di Provinsi Aceh dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisasi lintas negara. Pengungkapan ini juga menunjukkan kesiapsiagaan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika," katanya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index