Pekanbaru, sorotkabar.com - Penyelundupan 694 butir pil ekstasi berhasil digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Barang haram dari Malaysia ini dibawa oleh seorang wanita berinisial TSL (62).
Pelaku awalnya berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik pada Kamis (24/04/25) lalu. Ia kemudian diserahkan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria membenarkan adanya aksi penyelundupan ratusan pul ekstasi tersebut.
Dimana setelah ditimbang beratnya mencapai 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram.
"Modusnya pelaku menyembunyikan narkoba itu di celana pendek dan bra pelaku," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan TSL diperintah oleh seseorang yang tak dikenalnya. Ia diupah RM3.000. Aksi serupa juga pernah dilakukan oleh tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
"Kita terus lakukan pengembangan untuk membongkar sindikat narkoba internasional ini," tandasnya(*)